Dinilai Diskriminasi, Ini Tujuan Wali Kota Ingin Sahkan Perda Kota Religius

Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Mei 2019 | 11:19 WIB
Dinilai Diskriminasi, Ini Tujuan Wali Kota Ingin Sahkan Perda Kota Religius
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menyambangi pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya untuk mencek bahan pokok di Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menangapi persoalan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaran Kota Religius oleh Badan Musyawarah DPRD Depok, Jawa Barat. Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.

Pengajuan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Jadi kami (Pemkot Depok) mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram," kata Idris di Kantor Wali Kota Depok, Senin (20/5/2019).

Terlebih lagi lanjutnya, secara filosofis spirit penyusunan Raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga:Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan

Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi.

"Terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,"

“Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram,” jelasnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, secara yuridis, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan dibidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan Raperda ini.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat

“ Raperda Penyelenggaraan Kota Religius juga dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak