SuaraJabar.id - Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan tersendatnya honor PPS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan itu disampaikan Anggota PPS di Kelurahan Jatiluhur, Wahyu Samio Widodo yang dilayangkan melalui layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID), Selasa (28/5/2019).
Ia menjelaskan dasar pelaporan tersebut karena merasa ada kejanggalan terkait honor PPS yang belum cair periode April dan Mei 2019. Padahal, penyelenggaran Pemilu 2019 telah berlalu.
"Ini ada kejanggalan, seperti ada miss (komunikasi), atau nyangkut (honornya), tapi enggak tau nyangkutnya dimana. Nah saya sudah lapor ke BPK pagi tadi," kata Wahyu saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga:Dilema Petugas KPPS: Kerja Tak Kenal Waktu, Honor Kecil Bayar Telat
Menurutnya, honor bagi PPS di Kota Bekasi bukan kali ini saja tersendat. Namun kondisi seperti ini kerap dialami para PPS saat Pilkada 2018 lalu.
"Sampai Pemilu 2019 masih sering kesendat (honor). Dan saya sudah bilang teman-teman kalau lapor ke BPK, mereka mendukung agar ada transparansi," ujar dia.
Ia mengungkapkan jika biaya alat tulis kantor (ATK) yang seharusnya dicairkan setiap bulan juga tersendat. Padahal, laporan sudah dibuat dan dikirmkan ke KPU Kota Bekasi.
Ia berharap kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti keluahnnya sebagai pengawal Pemilu 2019.
"Kerja kami ini keras dari pagi sampai malam, dan rela dibayar Rp 800 ribu per bulan. Tapi, masa honor sekecil itu saja masih tersendat padahal anggaran Pemilu untuk KPU Kota Bekasi kan besar," pungkasnya.
Baca Juga:Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah