SuaraJabar.id - Ada kabar gembira bagi para narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kabar baik itu, yakni sebanyak 850 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana akan mendapat remisi khusus lebaran.
"Totalnya ada 1200 WBP yang status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemarin kami mengusulkan sebanyak 850 WBP untuk mendapatkan remisi lebaran tahun ini," kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok Bawono Ika Sutomo kepada Suara.com, Senin (3/6/2019).
Terkait pemberian remisi itu, Bawono mengatakan, ada 14 napi yang berpeluang bebas dan bisa merayakan lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Lebih lanjut, ungkap Bawono, untuk napi dengan masa tahanan 6 bulan pertama akan mendapatkan remisi 15 hari.
Baca Juga:Kemenkumham Jateng Usul Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Lebaran
"Dan bahkan nanti pada saat hari Raya Idul Fitri itu ada sekitar 14 orang WBP akan mendapatkan remisi langsung bebas," ungkap Bawono.
Bawono megatakan, saat ini pihaknya sudah mendapat SK remisi sebanyak 350 WBP. Ia berharap sisanya akan mendapatkan SK remisi sebelum lebaran 2019.
"Mudah-mudahan kita berharap 850 remisi yang kita usulkan SK (nya terbit semua," katanya.
Dijelaskan Bawono, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP yang bersangkutan telah menjalani tahanan minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik.
Dan yang lebih utama lagi, mereka sudah inkrah, dan tidak dalam proses banding dan kasasi.
Baca Juga:949 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
"Walaupun kasusnya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah. Itu belum bisa mendapatkan remisi," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 1600 tahanan yang mondok di Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok. Sebanyak 1200 narapidana status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 400 tahanan lainnya, masih dalam proses sidang.
"Kami harap para warga binaan bisa mengunakan remisi secara manfaat," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi