SuaraJabar.id - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tidak hadir atau absen tanpa keterangan saat pelaksanaan apel di hari pertama masuk pascalibur Lebaran 2019.
BKPPD Kota Bekasi saat apel perdana mencatat kehadiran jumlah peserta 2659 pegawai dengan keterangan hadir 2589 pegawai, tidak hadir 70 otang diantaranya Sakit 19, Cuti 14, Dinas Luar 0, Tanpa Keterangan 37 pegawai.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji akan menindak tegas kepada pegawainya yang nekat bolos pada hari pertama masuk. Menurutnya tindakan itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana peraturan yang telah dibuat.
"Kita akan tindak tegas para ASN yang bolos sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri. Ada setidaknya 37 ASN tidak hadir tanpa ada keterangan ini akan didata siapa saja, dua atau tiga sudah keluar laporan kita akan disampaikan," kata Rahmat Effendi, Senin (10/6/2019).
Baca Juga:Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
Ia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada 37 ASN tersebut masih harus menunggu hasil rekap di tingkat daerah. Namun yang jelas, terdapat sanksi bagi mereka yang nekat bolos.
"Soal sanksi sendiri ada tingkatannya mulai dari lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas yang kemudian bisa dikeluarkan," jelasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah