"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores