Pengancam Jokowi Dibekuk Polisi saat Kumpul dengan Keluarga di Depok

Kakak YY tak menyangka adiknya memiliki pemikiran ingin membunuh Jokowi dan meledakkan Mako Brimob.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 13 Juni 2019 | 15:44 WIB
Pengancam Jokowi Dibekuk Polisi saat Kumpul dengan Keluarga di Depok
Kediaman YY di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

YY disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.

Selain itu, YY juga disangkakan Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini