SuaraJabar.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk tidak menghadiri proses Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menurutnya, imbauan tersebut sejalan dengan permintaan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang menyerukan kepada para pendukungnya untuk tidak mendatangi Gedung MK.
"Imbauan dari Capres 02 juga sudah jelas agar tidak hadir dan tidak mendatangi MK. Dengan senang hati, kita ikuti imbauan beliau untuk tidak datang ke MK," kata Iwan, di Mapolres Bogor, Kamis (13/6/2019).
Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bogor itu juga berharap masyarakat dapat menunggu dan menghormati hasil yang nanti diputuskan oleh MK sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga negara.
Baca Juga:Hakim MK: Jangan Ragukan Independensi dan Imparsialitas Kami!
"Apapun hasil putusan sengketa Pilpres nanti kita harus hormati dan menerimanya karena Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara," ungkap Iwan.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019). Nantinya, MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Setelah itu, pada tanggal 17 hingga 21 Juni sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti.
Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat