SuaraJabar.id - Sebelas kawanan perampok minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Mereka dikenal tidak segan melukai korbannya dan selalu membawa senjata api.
"Mereka ditangkap di Gunung Putri, satu orang kami beri tindakan tegas terukur. Para tersangka sangat meresahkan karena kerap mengancam jiwa," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Dalam aksinya, para tersangka mengincar minimarket yang hendak tutup di malam hari. Dengan memakai pakaian karyawan minimarket, beberapa tersangka masuk kemudian menodongkan senjata api kepada kasir dan menguras uang di dalam brankas.
"Jadi pelaku ini selain melakukan aksi perampokan di minimarket, mereka juga melakukan pencurian motor dan mengganjal ATM dan bahkan kami temukan juga penggunaan narkoba oleh para tersangka," jelasnya.
Baca Juga:Jadi Korban Perampokan di Warung Kopi, Bayu Kena Bacok dan HP Raib
Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Bogor, Bekasi, Banten dan Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti dua pucuk senjata api, tiga butir peluru dan satu baju karyawan minimarket.
"Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api," tandasnya.
Kontributor : Rambiga