SuaraJabar.id - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini resmi menyandang status tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Dari beberapa alat bukti, keterangan lima orang saksi, maka penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Menurut Ita, pasal yang disangkakan kepada SM yakni Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ternyata Sempat Dites Kejiwaan Tahun 2013
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik (Selasa) pagi ini," katanya.
Meski demikian, dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih diobservasi terkait masalah kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
"Tersangka masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa, untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan terganggu kejiwaannya. Kita sudah antarkan ke RS Polri dengan penjagaan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," imbuh dia.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.
Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Baca Juga:SM Bawa Anjing Masuk Masjid Usai Ketua Umum PAN Zulhas Pergi
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid.
Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.
Kontributor : Rambiga