Puluhan Pasutri di Kota Bekasi Jalani Sidang Isbat Nikah

Isbat nikah yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi tersebut diikuti pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah lama menikah dan memiliki banyak keturunan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Juli 2019 | 13:09 WIB
Puluhan Pasutri di Kota Bekasi Jalani Sidang Isbat Nikah
Puluhan pasangan suami istri menunggu di PN Agama Kota Bekasi. [Suara.com/ M Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Sebanyak 48 pasangan menikah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat menjalankan sidang isbat nikah massal.

Isbat nikah yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi tersebut diikuti pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah lama menikah dan memiliki banyak keturunan, namun belum mempunyai buku nikah.

Program yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi tersebut, memberikan kesempatan kepada warga Kota Bekasi untuk melegalkan pernikahannya yang sudah lama itu, sehingga nantinya tercatat sebagai dokumen negara.

"Jadi untuk melegalkan mereka ini kita fasilitasi, agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunannya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Lukman Hakim, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:Sedikitnya 3.500 Pasangan Menikah di Barsel Tak Punya Buku Nikah

Lukman membeberkan bahwa di Kota Bekasi masih banyak warga yang sudah lama menikah, namun belum memiliki buku nikah. Sebab itu, ia berharap, program ini kedepannya bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

"Kalau mau dicek setiap wilayah, masih banyak juga warga yang menikahnya sudah lama, tapi belum memiliki buku nikah," ungkapnya.

Melalui program ini, Lukman berharap, adanya kesadaran masyarakat dalam urusan dokumen negara yang satu ini (buku nikah).

"Poin intinya, kita ingin terbangunnya kesadaran masyarakat atas dokumen pernikahannya ini. Selain itu program ini sekaligus menyambut HUT Kejaksaan pada tanggal 22 Juli mendatang," tutupnya.

Sementara, Warga RT 03 RW 08 Kelurahan Jatimekar, M Nur mengaku bersyukur atas program isbat nikah secara massal ini. Menurutnya, buku nikah menjadi salah satu syarat jika ingin berangkat Haji bersama istri.

Baca Juga:Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

"Alhamdulillah, nanti setelah ini, kita dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dicatat sebagai pasangan yang sah secara negara. Mudah-mudahan, nanti kalau ada rezeki, setelah ada buku nikah, barangkali saya bisa pergi Haji sama Istri," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini