SuaraJabar.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie menyebut persoalan penampungan pencari suaka di Jakarta merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Menurut Ronny, persoalan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dan pencari suaka.
"Bahwa imigrasi pada posisi melakukan pengawasan, sedangkan penampungan mereka (pencari suaka) sudah ada tugas dari negara kepada pemerintah daerah dimana mereka berada," kata Ronny kepada wartawan di Kota Bogor pada Kamis (18/7/2019).
Ronny menambahkan, nantinya Direktorat Jenderal Imigrasi akan membantu pemerintah setempat dengan pengawasan melalui Rumah Detensi Imigrasi.
Baca Juga:Pencari Suaka di Jakarta Dikirim ke Pulau Reklamasi, DPRD: Berlebihan
"Kalau rumah detensi imigrasi itu tidak menampung pencari suaka dan pengungsi, yang ditangani di sana itu pelaku kejahatan dan pelanggaran keimigrasian. Sedangkan untuk pencari suaka dan pengungsi itu dilindungi, selama ini kita sudah bekerjasama dengan IOM menampung mereka," papar Ronny.
Sementara itu, terkait munculnya penolakan terhadap pencari suaka dari warga menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama antara pemerintah, imigrasi hingga aparat penegak hukum lainnya.
"Kalau mereka (pencari suaka) ada ditempat yang menggangu warga perlu kerjasama. Imigrasi melakukan pengawasan, Polri dan aparat penegak hukum ikut membantu menanganinya serta pemerintah. Jadi bukan hanya imigrasi," tandasnya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Pengamat: Tempatkan Pencari Suaka Jakarta Terisolasi dan Pantau Ketat