HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI