SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi akan melakukan rekayasa lalu lintas saat pengerjaan Program Startegis Nasional (PSN) Tol Becakayu segmen Simpang BCP mulai 31 Juli 2019 mendatang.
"Dengan pengalihan ini, warga diharapkan mengetahui management rekayasa lalu lintas jalur di daerah tersebut saat diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Jumat (26/7/2019).
"Terutama warga yang melewati Jalan Hasibuan ke arah barat Simpang Mal Bekasi Cyber Park (BCP)," lanjut dia.
Dadang menerangkan, pengalihan arus lalu lintas akan diterapkan khususnya bagi kendaraan yang melintas Jalan M. Hasibuan ke arah Barat, atau ke arah Jalan Cut Mutiah (Pekayon dan Rawa Panjang), Tol Bekasi Barat dan Kalimalang Sisi Selatan.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Teroris JAD, Jaringannya ke Lampung, Sibolga dan Bekasi
Ia menjelaskan, management pengalihan arus lalu lintas di simpang BCP yang akan berlaku mulai 31 Juli 2019 mendatang dari yang semula kendaraan melewati simpang prisdo – Simpang BCP – Kalimalang (Jembatan MM) – Jalan Sisi Selatan Kalimalang (Metropolitan Mall).
"Kini menjadi simpang Presdo – (belok kiri) Jembatan Irigasi Simpang Presdo – Jalan Letjen Sarbini – Belok ke kanan (Jalan Pengairan Sisi Giant) – Simpang Sisi Giant – Belok Kiri (Jalan Ahmad Yani) - U Turn Jembatan Pekayon – Tol Bekasi Barat – Jalan Kalimalang Sisi Selatan (Metropolitan Mall)," jelas dia.
Lebih lanjut, jika terjadi kepadatan Lalu Lintas akan digunakan pengalihan alternatif 2 yaitu, simpang Presdo – (Belok Kiri) Jembatan Irigasi Simpang Presdo – Jalan Letjen Sarbini – Belok ke kanan (Jalan Pengairan Sisi Giant) – Simpang Sisi Giant – Jalan Kalimalang Sisi Selatan (Metropolitan Mall).
"Bagi kendaraan yang melintasi Jalan M. Hasibuan ke arah Barat yang menuju kearah GOR, Kantor Pemkot Bekasi atau Kranji (Jalan Sudirman) tidak ada pengalihan," ujarnya.
Kemudian lanjut Dadang, kendaraan besar seperti truk dan bus di atas 5 ton yang akan menuju Kalimalang sisi selatan dilarang melalui Jalan M. Hasibuan.
Baca Juga:Tertunda Tiga Bulan, Seratusan Hektare Lahan Kumuh Kota Bekasi Bakal Ditata
"Kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor Roda 4 dan Roda 2 diminta mengikuti petunjuk rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang dan arahan dari para petugas Lalu Lintas di lapangan demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.
- 1
- 2