SuaraJabar.id - Setelah memberlakukan parkir terpisah antara wanita dan pria di beberapa tempat parkir di Kota Depok. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memasang alat pengeras suara di lampu merah untuk memutar musik daerah.
Kadishub Depok Dadang Wihana mengatakan, pemasangan musik itu sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.
"Kami akan ujicoba rekayasa lalu lintas dengan suara- suara imbauan lalu lintas dan musik khas daerah Betawi," kata Dadang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, penerapan rekayasa lalin dengan memutar musik itu ditujukan agar pengendara tak stres di jalan. Dadang tak memungkiri bahwa di sejumlah jalanan di Kota Depok sering alami kemacetan saat di jam-jam tertentu terutama saat jam pulang kantor.
Baca Juga:Selain Depok, 3 Tempat Ini Pernah Terapkan Sistem Parkir Terpisah
Lebih lanjut, Dadang mengatakan wacana pemutaran musik dalam rekayasa lalulintas di Depok ini mengadopsi beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Thailand.
"Mengadopsi dari beberapa negara Asia seperti Kota Tokyo, Jepang; Bangkok, Thailand; dan Seoul, Korea Selatan. Di mana di sana macet namun tertib. Maka itu akan diterapkan di Kota Depok dengan cara memfasilitasi lampu merah ini dengan musik," kata dia.
Langkah yang dilakukan ini, tentunya Pemerintah Kota Depok tidak bisa melebarkan Jalan Margonda Depok. Maka dari itu diberlakukan rekayasa lalulintas dengan memasang musik budaya di beberapa lampu merah di pertigaan jalan Depok.
"Jadi kami merekayasa lalu lintas ini. Titiknya di Margonda untuk ujicoba yang akan dilakukan bulan depan," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Soal Parkir Motor Terpisah, Wali Kota Depok: Belum Ada Laporan ke Saya