- Gubernur Dedi Mulyadi meminta aparat dan Wali Kota Cimahi bertindak tegas terhadap peredaran tramadol ilegal pada Rabu (5/8/2026).
- Dugaan perlindungan aktivitas ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.
- Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto menginstruksikan penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk memberantas peredaran obat keras.
SuaraJabar.id - Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Cimahi bertindak tegas apabila ditemukan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dedi menyusul adanya laporan mengenai dugaan peredaran tramadol yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski demikian, hingga kini dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Baca Juga:Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
"Banyak lembaga swadaya masyarakat, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang tentara tidak berani menindak?" kata Dedi dilansir Rabu (5/8/2026).
Dedi meminta Wali Kota Cimahi Ngatiyana segera mengambil langkah bersama aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok mana pun.
"Jangan terlalu lama. Harus ditindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani," tegasnya.
Meski mendorong tindakan tegas, Dedi mengingatkan seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
Dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan LSM sebagai pelindung peredaran tramadol, kata dia, harus dibuktikan melalui penyelidikan sehingga tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar hukum.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat polres untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, obat keras tertentu, dan minuman keras berbahaya.
Menurut Pipit, upaya pemberantasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jawa Barat tumbuh sehat dan produktif," ujar Pipit.