Anak Buah Kena Suap Meikarta, Ridwan Kamil Mau Temui Sekda Jabar Besok

"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 Juli 2019 | 23:07 WIB
Anak Buah Kena Suap Meikarta, Ridwan Kamil Mau Temui Sekda Jabar Besok
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengendarai sepeda motor listrik - (Instagram/@humas_jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana menemui Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.

Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, menurutnya ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," kata dia.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Meikarta, Rumah Dinas Sekda Jabar Mendadak Sepi

Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara).

Baca Juga:Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Rp 1 Miliar soal Izin Proyek Meikarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak