Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa diduga menerima aliran duit Meikarta senilai Rp 900 juta

Bangun Santoso
Selasa, 30 Juli 2019 | 06:55 WIB
Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana menemui Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7) malam.

Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, menurutnya ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," kata dia.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Meikarta, Rumah Dinas Sekda Jabar Mendadak Sepi

Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga:Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Rp 1 Miliar soal Izin Proyek Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini