SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat imbauan terkait Penguranan Sampah Pada Saat Pelaksanaan Idul Adha. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok; Camat; Lurah se-Kota Depok; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan masyarakat Kota Depok yang menyembelih hewan kurban.
Dalam surat imbauan yang diterima Suara.com pada Rabu (31/7/2019) terdapat lima poin. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Pertama, warga Kota Depok diharapkan dapat membawa kembali alas salat atau koran bekas atau menyalurkannya langsung kepada penampung kertas bekas.
Kedua, warga juga diminta agar menimbun dengan baik limbah bekas kurban dalam tanah atau diolah menjadi pupuk.
Baca Juga:90 Titik Pemantauan Hilal Idul Adha 1440 Zulhijjah se-Indonesia
Ketiga, warga diimbau menggunakan wadah makanan berupa besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati, atau daun pisang sebagai tempat untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Dengan begitu sangat diharapkan tidak menggunakan kantong plastik konvensional yang tak mudah terurai atau kantong kresek hitam.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Ety Surhayati membenarkan adanya surat imbauan yang dari Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2019.
"Iya (benar itu) surat imbauan Wali Kota Depok," ucap singkat kepada Suara.com, ketika di konfirmasi.
Untuk diketahui, pada isi surat imbauan poin ketiga sama dengan imbauan Pemprov DKI yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Begini 5 Kuliner Khas dari Seluruh Dunia
Anies sebelumnya mengimbau pada panitia pemotongan hewan kurban untuk menggunakan besek sebagai tempat membagikan daging kurban.
- 1
- 2