Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi

Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:57 WIB
Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. [Suara.com/Rambiga]

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini