"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Rambiga
"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Rambiga
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini