Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa amplop uang bertuliskan BCA berisi uang pecahan kertas senilai Rp 7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Hitam dengan nomor polisi B 4490 TBB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Ditinggal Kabur Rekannya saat Rampok Rumah, Sarpawi Tewas Diamuk Massa