"Peserta UKW sendiri terdapat tiga tingkat. Pertama adalah Muda, Madya dan Utama. Untuk UKW muda ke Madya tiga tahun dari Madya ke Utama dua tahun. Jika dalam tes gagal harus tunggu enam bulan," jelas Hendrayana.
Ia kembali menekankan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi wartawan untuk melakukan UKW sebagai standar profesi.
"Ini suatu keharusan (UKW), seperti saya advokat sebelum beracara harus ada kartu advokat. Untuk perusahaan Pers yang belum terferivikasi Dewan Pers harus segera melakukan verifikasi, karena harus memiliki badan hukum," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Ketua AJI: Gimana Jurnalis Mau Profesional kalau Gaji Tidak Memadai