SuaraJabar.id - Biduan Dangdut berinsial VA (19) resmi menyandang status tersangka dalam kasus kasus video mesum 3 in 1, yang viral di media-media sosial dengan judul Vina Garut.
Tak sendiri, dua pemeran laki-laki dalam video tersebut berinisal A alias Rayya dan VW juga ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, berbagai macam motif bermuculan seusai aparat kepolisian menggali keterangan dari ketiganya. Mulai dari motif ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi berhubungan intim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Maradona Armin Mapasseng mengatakan, VA mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk melakukan hubungan seks secara bersama-sama.
Baca Juga:5 Fakta Baru Video Mesum 3 in 1 Vina Garut dan Nasib Tragis Pemainnya
"Dari pengakuan perempuannya (dapat) Rp 500 ribu," ungkap Maradona saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, VA merupakan perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kekinian bersama VW telah meringkuk dibalik jeruji besi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, polisi langsung bertindak mencari pelaku video mesum gangbang di Garut setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat Twitter dan aplikasi WhatsApp.
Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).
Baca Juga:Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.
Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.