SuaraJabar.id - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi motivasi bagi Kota Bekasi, Jawa Barat yang ingin ikut menerapkan hal yang sama.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, penerapan jalan berbayar merupakan terobosan yang harus diterapkan di kota-kota padat penduduk.
"Itu suatu kewajiban yang harus kita terapkan, dan saat ini kita sedang mewacanakan jalan berbayar itu," kata Deded, Senin (19/8/2019).
Menurut dia, wacana itu belum masuk dalam agenda rapat. Kendati demikian akan di dorong menjadi program prioritas untuk mengurangi pengguna jalan sebagai solusi kemacetan.
Baca Juga:Dapat Saran dari Kejagung, Anies akan Lelang Ulang Proyek Jalan Berbayar
"Ini masih dalam kajian, infrastrukturnya belum kita siapkan. Kita juga masih menentukan jalan mana saja yang akan diterapkan dan jenis kendaraan apa saja yang bisa diterapkan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menambahkan telah memetakan jalan mana saja yang padat saat hari kerja.
Salah satunya ialah Jalan Jendral Sudirman di Bekasi Barat sampai perbatasan dengan DKI Jakarta di Harapan Indah, Kecamatan Medansatria.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan lintasan nasional terbesar setelah akses jalan tol.
"Pengguna jalan tersebut pasti menuju Jakarta yang harus dibantu penanganan kemacetannya. Itu akses dalam kota yang cukup padat," katanya.
Baca Juga:KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha
Penerapan kebijakan jalan berbayar ini diatur dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Di peraturan itu, semestinya ERP sudah terpasang sejak 2018 dan paling lambat 2029.
Johan menambahkan, kajian penerapan jalan berbayar menunggu kebijakan anggaran.
"Apabila tidak mampu khususnya pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat," imbuh dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah