Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri

Solihin berpura-pura meminjam motor temannya untuk membeli arang, namun tak pernah kembali lagi

Bangun Santoso
Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:45 WIB
Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri
Solihin, tukang somay di Bekasi ditangkap polisi usai jual motor milik teman sendiri. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat meringkus seorang tukang somay bernama Solihin (41). Solihin ditangkap lantaran nekat membawa kabur motor rekannya, Diding Sunardi (49).

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan, jika Solihin melancarkan aksinya ketika Diding sedang menemani sang istri berdagang.

"Pelaku mengelabui korban, pura-pura meminjam motor dengan alasan mau membeli arang sekaligus ke rumah bos somay," kata Erna, Kamis (29/8/2019).

Menurut Erna, hubungan korban dengan pelaku saling kenal. Keduanya adalah pedagang yang kerap mangkal di Jalan Pangeran Jaya Karta, Kecamatan Medan Satria.

Baca Juga:16 Lokasi Polisi Razia Besar-besaran di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok

"Pelaku dagang somay di bawah kolong fly over Summarecon Bekasi. Saat itu korban baru datang niat menemani istrinya berdagang," ujar Erna.

Namun rupanya sepeda motor korban di bawa kabur dan telah dijual oleh pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku menghilang tanpa jejak.

Kesal dengan perilaku rekannya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Satria. Oleh polisi kemudian didalami hingga jejak pelaku berhasil terendus.

"Petugas menangkap pada, Rabu (28/8/2019) kemarin. Pelaku kabur ke DKI Jakarta dan bersembunyi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur," katanya.

Kini pelaku telah mendekam di Polsek Medan Satria. Adapun barang bukti yang disita adalah satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Vario bernomor Polisi E-6378-UQ dan foto copy BPKB motor.

Baca Juga:Balita 15 Bulan Tewas Mengenaskan Usai Dibanting Ayah Tiri di Bekasi

"Pelaku dijerat pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," imbuh dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini