SuaraJabar.id - Polsek Serang Baru meringkus Roni Andriawan (39) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 bulan berinisal D.
Sadi Supriyadi (38), warga Kampung Ceper RT 03/02, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengatakan setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku Roni beralibi bayi D tewas di makan makhluk halus.
"Alasan pertama, dia (pelaku) mengaku katanya anaknya dimakan genderuwo (makhluk halus)," ungkap Sadi, Kamis (29/8/2019) kepada suara.com.
Warga yang mendengar itu geger hingga ramai-ramai mengantar bayi D ke Klinik Bidan Ela yang jaraknya hanya 500 meter dari kediaman Roni.
Baca Juga:Balita 15 Bulan Tewas Mengenaskan Usai Dibanting Ayah Tiri di Bekasi
"Disana (pelaku) guling-gulingan, nangis-nangis, teriak katanya anaknya dimakan genderuwo. Istrinya enggak tahu sebelumnya kalau Roni yang melakukan pembunuhan," sambung Sadi.
Sesampainya di klinik tersebut, bidan setempat tidak dapat melakukan tindakan medis hingga bayinya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih, Kecamatan Serang Baru.
"Sekarang istrinya tidak ada di sini, pulang ke rumah orang tuanya. Berduka di sana, istrinya bukan orang sini," imbuhnya.
Sebagai informasi, Roni merupakan seorang pedagang yang menjual es kelapa dan warung makan. Ia mempunyai tiga ruko dalam bisnis itu.
Kini, ruko dengan rolling door berwarna merah itu telah di garis polisi. Roni pun telah ditahan oleh Polsek Serang Baru.
Baca Juga:Geger, Orok Bayi Ditemukan Terbungkus Kaleng Biskuit di Selokan
Berdasarkan keterangan polisi, Roni tega menghabisi anak tiri perempuannya lantaran kesal. Sebab, D sedang sakit dan rewel.
Roni sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau. Namun D tetap rewel hingga Roni menghabisi nyawa D dengan melempar ke tembok sebanyak 3 kali.
Akibat kejadian itu, organ otaknya terjadi perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam.
Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dua botol syrup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah