SuaraJabar.id - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini, Kamis (5/9/2019). Mereka dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa.
Para wakil rakyat di Kabupaten Bekasi itu akan bertugas mulai hari ini hingga 60 bulan kedepan. Mereka ditugaskan untuk mengawasi kebijkan eksekutif dan mengawal serta membentuk peraturan daerah (Perda).
"Mulai hari ini sudah resmi bekerja," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, Kamis (5/9/2019).
Setelah pelantikan, DPRD Kabuaten Bekasi baru akan menentukan Ketua DPRD sementara. Calonnya adalah dari Partai Gerindra.
Baca Juga:Agar Mudahkan Kerja Legislator, DPRD DKI Ingin Tenaga Ahli Dibiayai APBD
Kemudian pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, dan Partai Golkar.
"Untuk pembentukan fraksi kami menyerahkan kepada masing-masing pimpinan partai," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga pembentukan komisi yang terdapat 4 komisi.
"Sebelum pembentukan AKD kita akan mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan)," jelasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Sidang Paripurna DPRD Surabaya Periode 2019-2024, Ini Komposisi Fraksinya