SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sudah mengetahui adanya tumpukan sampah di Kali Jambe, Desa Mangunjaya, Karangsatria, Kabupaten Bekasi. Tumpukan sampah itu bakah sempat menjadi perbincangan warganet karena tumpukan sampahnya mengular hingga 500 meter.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi menilai pekerjaan normalisasi merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi.
"Iya kami sudah mengetahui, surat juga sudah kami berikan kepada camat untuk penindakan normalisasi," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, Kamis (5/9/2019).
Dodi menerangkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab, hal tersebut dianggap wewenang kerja Dinas PUPR Kabupaten Bekasi melalui program normalisasi kali.
Baca Juga:Anies Sebut Pelindo II Halangi Petugas Bersihkan Sampah di Kampung Bengek
"Mungkin masih di koordinasikan, itu bukan jadi kewenangan kami lagi. Karena masalah kali kan ada di PUPR, kayak Kali Busa," ungkapnya.
Dalam urusan normalisasi, Dodi menjelaskan bukan hanya tanggung jawab Dinas LH. Soalnya, urusan normalisasi itu perlu alat berat untuk dilakukan pengurukan.
"Tidak bksa pakai orang, harus ada alat. Kalau alatnya sudah ada kami juga akan bantu," tuturnya.
Menurutnya, tugas utama Dinas LH adalah untuk kepentingan kebersihan di setiap jalan arteri dan protokol. Selain itu pada fasilitas pemerintah.
"Kami terbatas, makanya harus ada sinergi antara masyarakat juga," pungkasnya.
Baca Juga:Sampah Menggunung di Kampung Bengek, Anies Salahkan Aturan yang Longgar
Untuk diketahui, tumpukan sampah di Kali Jambe itu terletak di perbatasan Desa Mangunjaya dan Desa Karangsatria, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menambah panjang daftar pencemaran kali akibat sampah di Kabupaten Bekasi.
- 1
- 2