"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour ," jelas Firdaus.
Dalam kasus ini, Direktur PT. Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah