SuaraJabar.id - Seorang warga berinisial RH (37) di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa dibekuk polisi lantaran diduga telah menganiaya A, istrinya sendiri.
Sebelum menganiaya, RH mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain kerudung dan seprai.
Dari laporan yang diterima polisi, alasan RH menggebuki sang istri hingga lebam itu karena kesal kunci sepeda motornya disembunyikan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menyampaikan, RH dibekuk saat sedang berada di indekos pada Rabu (19/9/2019).
Baca Juga:Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede," kata Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
"Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," kata dia.
Kadung geram dengan tindakan A yang menyembunyikan kunci sepeda motor, RH lalu mengikat istrinya dengan kain kerudung dan seprai. Saat korban tak berdaya, korban lalu dipukuli pelaku hingga babak belur.
Setelah puas memukuli korban, kata Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Selain Habisi Nyawa Anak Tiri, Ibu Muda di Bogor Kerap Aniaya Anak Kandung
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban alami luka lebam cukup parah di wajah. Lalu korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun," katanya.
Kontributor : Supriyadi