Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan

"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia

Reza Gunadha
Sabtu, 21 September 2019 | 21:13 WIB
Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan
Ilustrasi. [Serujambi]

Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.

"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana.

Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.

"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.

Baca Juga:Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini