Pemeran Lelaki di Video Syur Vina Garut Meninggal, Kasusnya Resmi Disetop

"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 September 2019 | 17:58 WIB
Pemeran Lelaki di Video Syur Vina Garut Meninggal, Kasusnya Resmi Disetop
Ilustrasi. (istimewa).

SuaraJabar.id - Polisi resmi menghentikan proses penyidikan tersangka A alias Rayya (A) terkait kasus video syur berjudul Vina Garut. Penghentian kasus tersebut dilakukan karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).

Ia menuturkan, jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

Meski ada tersangka yang meninggal dunia, kata dia, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:Buru Penyebar Video Gangbang Vina Garut, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.

Ia menyampaikan, tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.

Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.

"Belum ada permohonan resmi masuk ke kami," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Garut, dan masih mengejar tersangka lain yang terekam dalam adegan di video tersebut.

Baca Juga:Polisi Lakukan Audit Forensik Video Vina Garut

Dua tersangka yakni inisial V dan W sudah dilakukan penahanan, sedangkan tersangka A yang saat ini almarhum tidak dilakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak