Polisi Ciduk Pelaku Pendudukan Lahan Mengatasnamakan Relawan Jokowi

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara

Bangun Santoso
Senin, 23 September 2019 | 10:26 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Pendudukan Lahan Mengatasnamakan Relawan Jokowi
Ilustrasi

"Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu," jelas dia.

Namun faktanya, pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain.

Sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu.

“Dan alhamdulilah, kasusnya sudah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK untuk Pinjaman, Setwan: Tidak Tahu

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini