Ngeri, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Kandung

Sang ibu berinisial Drh itu menyewa sejumlah pembunuh bayaran Rp 20 juta untuk membunuh anak kandungnya sendiri

Bangun Santoso
Minggu, 29 September 2019 | 06:35 WIB
Ngeri, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Kandung
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJabar.id - Aksi keji di luar nalar menyasar seorang ibu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berinisial Drh. Perempuan berumur 30 tahun itu, tega membunuh anak kandungnya sendiri yang bernama Carudin (30) dengan cara menyewa sejumlah pembunuh bayaran atau eksekutor.

Dilansir dari Ayobandung.com, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah ada temuan jenazah di kawasan hutan lindung Gunung Kalong di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada 27 Agustus 2019 lalu.

Korban selanjutnya teridentifikasi bernama Carudin (30), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan mobil milik korban yang dititipkan salah satu pelaku pembunuhan di rumah warga.

Temuan itu mengantarkan polisi pada dua pelaku lain yang bertindak sebagai eksekutor, masing-masing berinisial Wrsn (55) dan Wrd (27), warga Indramayu. Dari hasil pengembangan kasus terungkap, bahwa sang ibu kandung korban, yakni Drh turut terlibat, bahkan sebagai otak dari pembunuhan itu.

Baca Juga:PDEI Desak Polisi Tindak Tegas Pembunuh Dokter Soeko Saat Kerusuhan Wamena

"Ibu kandung korban malah otaknya karena dia yang menyuruh melakukan (pembunuhan)," katanya.

Kapolres menyebutkan, Drh membayar eksekutor senilai Rp 20 juta. Uang itu diserahkan setelah eksekutor melapor telah mengakhiri nyawa korban.

Drh kini telah mendekam di penjara bersama dua pembunuh bayaran. Sementara polisi masih memburu tiga eksekutor lain, yakni Pj (17), BJ (16), dan Ig (30), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat (4) KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Camry bernopol B 1992 AH milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, serta sebilah golok dan dua batu kali berukuran besar yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga:Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini