Habis Pagar Dijebol Pendemo, Gedung DPRD Dihujani Batu dan Petasan

Di bagian sisi dalam pagar, tampak kawat berduri membentengi bagian dalam gedung DPRD sehingga pendemo pun tetap tidak bisa masuk meski pagar sudah roboh.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 September 2019 | 17:42 WIB
Habis Pagar Dijebol Pendemo, Gedung DPRD Dihujani Batu dan Petasan
Aksi massa dari kalangan mahasiswa dan pelajar seusai jebol pagar di Gedung DPRD Jabar. (Suara.com/Aminuddin).

SuaraJabar.id - Pagar gedung DPRD Jawa Barat roboh akibat insiden saling dorong dari peserta aksi mahasiswa dan pelajar SMK/STM yang berlangsung di depan bagian luar gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (30/9/2019) petang.

Ribuan aksi massa memang tampak padat memenuhi area depan gedung DPRD Jawa Barat. Mereka tetap sama menuntut agar pemerintah membatalkan sejumlah Undang-Undang bermasalah.

Sebelumnya, pagar setinggi 1,5 meter itu memang tampak tidak kokoh, ditambah puluhan pengunjuk rasa menaiki pagar itu. Walhasil, sekitar 16.40 WIB, aksi lemparan botol air mineral hingga batu pun sempat mewarnai aksi protes itu. Pendemo melempar botol ke arah gedung DPRD.

Di bagian sisi dalam pagar, tampak kawat berduri membentengi bagian dalam gedung DPRD sehingga pendemo pun tetap tidak bisa masuk meski pagar sudah roboh.

Baca Juga:Hendak Menuju Gedung DPR, Pelajar STM Lempari Batu ke Mapolda Metro Jaya

Flare dan petasan pun tampak dinyalakan pengunjuk rasa guna melampiaskan amarahnya.

Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama; menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.

Kedua, Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.

Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.

Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Baca Juga:Viral Video Ricuh Sweeping di KRL, Polisi Keluarkan Pistol ke Pelajar

Terakhir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini