SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nana Sobharna mengatakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Depok Jawa Barat akhirnya disetujui dengan nilai Rp 60.298.660.000.
Persetujuan dana itu sudah ada dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan tiga Institusi terkait (KPU, Bawaslu, Badan Narkotika Nasional).
"Anggaran Pilkada telah disahkan dan siap untuk dicairkan, " kata Nana di Depok kepada wartawan, Selasa (1/1/2019).
Nana mengatakan, pencairan dana Pilkada Depok 2020 ini dilakukan secara bertahap. Setelah pengesahan anggaran, kata dia, ke depan KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2019.
Baca Juga:Aktif di Nasdem, Pelawak Qomar Maju Pilwalkot Depok Lewat PDI Perjuangan
"Apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program pihaknya akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan).Kita mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sementara itu, anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 telah disepakati dan ditandatangani dalam NPHD adalah Rp 15 Miliar.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok Dede Slamet Permana menegaskan angka tersebut dinilai tidak akan mencukupi dan mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada 2020.
"Kami merujuk pada Permendagri Nomer 54, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan, " kata Dede.
Selanjutnya Dede menerangkan, angka anggaran diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat Addendum atau penambahan.
Baca Juga:Pilwalkot Depok 2020, Survei Sebut 48 Persen Warga Berharap Wali Kota Baru
"Apabila tidak dilakukan penambahan, maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi anggota, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar. Sehingga perlu ada penyesuaian anggaran," katanya.
- 1
- 2