SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota tengah memeriksa kondisi kejiwaan pria tua berusia 69 berinisial RD yang menikam Muhammad Zukri dengan pisau dapur hingga tewas di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan berdasar keterangan dari warga sekitar, RD mengalami gangguan kejiawaan hingga nekat menikam seorang pemuda setempat di lingkungannya.
"Untuk memastikan kondisi kejiawaan kami akan periksa ke psikiater," kata Arman pada Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, apabila RD mengidap gangguan kejiwaan, penyidik tidak dapat menahan RD dan akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitas.
Baca Juga:Cekcok Lalu Dibakar Suami Hidup-hidup, Putri Alami Luka Bakar Serius
"Namun jika hasilnya negatif kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Zukri tewas dengan tikaman pisau dapur pada bagian rusuknya. Kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di pos ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua?' Dijawab oleh pelaku, 'kenapa?'. Lantas, keduanya tidak melanjutkan cekcok mulut," jelas dia.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun, keesokan harinya pada waktu dan tempat kejadian pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada kesempatan itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcok mulut.
Baca Juga:Cekcok Berujung Lempar Batu, Pria Tua di Bekasi Tikam Zukri hingga Tewas
Hanya saja, niat baik pelaku dibalas dengan lemparan batu hingga memantik emosi yang menggebu-gebu.
Ketika itu, lanjut Arman, pelaku menanyakan kepada korban dengan 'kamu ngomong apa kemarin?' Bukan dibalas dengan perkataan, korban malah mengambil batu dan melempar ke arah pelaku dan mengenai lengan kanannya.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menghujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Korban lantas tersungkur ke tanah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Melihat Muhammaz Zukri bercecer darah, warga membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk dilakukan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tak mampu diselamatkan lantaran darah yang keluar dari tubuhnya sudah cukup banyak hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," katanya.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah