Di lokasi, penyidik mendapati tiga korban tersebut hingga dilarikan ke RSDU Kota Bekasi untuk dilakukan penangan medis. Namun, korban atas nama Warsan Sanjaya sudah tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan yang cukup parah.
Dari kejadian ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu pis kaos berlumur darah dan satu pis jaket berlumur darah.
"Sementara untuk pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas, kami juga masih mendalami keterangan dari saksi-saksi," pungkasnya.
Nantinya para pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dan atau pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan aorang meninggal dan atau pengroyokan.
Baca Juga:Tekan Tawuran Antar Geng, Pemkot Surabaya Lakukan Pendekatan Ini
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah