SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Bogor membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam praktik bisnis haram tersebut, polisi menangkap dua mucikari berinisial Y dan GG.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel kawasan Sentul, saat bertransaksi dengan pria hidung belang beberapa waktu lalu.
"Kami gerebek mereka di salah satu hotel di Sentul, saat transaksi dengan pria hidung belang. Kami juga amankan wanita inisial KO (20) yang diduga akan dijual mereka," kata Joni, Rabu (23/10/2019).
Kepada polisi, tersangka Y yang berperan sebagai mamih memasarkan korbannya melalui media sosial. Adapun modusnya yakni menjual gadis yang dianggap masih perawan seharga Rp 20 juta.
Baca Juga:Polisi Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome di Serang
"Pelanggan bisa pesan sesuai keinginan bisa di bawah umur atau dewasa. Mereka manfaatkan gadis-gadis desa yang butuh uang," jelas Joni.
Setelah sepakat, Y meminta uang muka kepada calon pelanggannya sebesar Rp 3 juta. Lalu, Y bersama GG mengantarkan wanita pesanan pria hidung belang ke kamar hotel yang ditunjuk sebelumnya.
"Setelah diterima uang DP, maka dibawa lah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Bagi jatahnya Y Rp 3 juta dan Rp 17 juta jatah gadis yang dieksploitasi," tuturnya.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga handphone, satu kondom, satu baju korban, satu handuk, satu mobil Honda Brio serta uang tunai Rp 3 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Baca Juga:Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome, Polisi Amankan Dua Wanita
Kontributor : Rambiga