- Satpol PP Jawa Barat menyegel lima bangunan liar di lahan PTPN Subang pada Minggu, 23 Agustus 2026.
- Tindakan tegas diambil karena pedagang melanggar kesepakatan dan mengabaikan peringatan untuk mengosongkan fasilitas umum.
- Operasi gabungan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
SuaraJabar.id - Komitmen dan uang kompensasi rupanya belum cukup menghentikan nekatnya para pedagang di kawasan Jalan Raya Subang-Bandung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyegel lima bangunan liar tak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.
Penertiban ini menyasar area sempadan jalan dan fasilitas umum yang membentang dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil akibat ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang dibuat.
Baca Juga:Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah
"Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," tegasnya dilansir dari Antara, Senin (24/8/2026).
Sebelum penertiban dilakukan pada Minggu (23/8), petugas gabungan telah menggelar sosialisasi persuasif sebagai peringatan terakhir pada Sabtu (22/8) agar pedagang mengosongkan lokasi secara mandiri.
Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di trotoar dan fasilitas umum, tindakan tegas terukur sesuai SOP terpaksa dijalankan.
Dalam operasi penertiban tersebut, barang dagangan yang ditinggalkan di lokasi langsung diamankan ke kantor kecamatan setempat.
Pemilik dapat mengambil kembali barangnya dengan syarat menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Baca Juga:Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
Selain menyasar lapak pedagang, petugas penertiban yang bekerja sama dengan PTPN ini menghasilkan tindakan penyegelan terhadap lima bangunan liar tak berizin di atas lahan PTPN.
Penyegelan ini merupakan tahap awal sebelum pembongkaran resmi oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar.
Akhmad menekankan langkah ini bukan semata tindakan represif, melainkan upaya mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman.
"Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Akhmad.
Ia pun meminta seluruh pihak bersinergi menjaga ketertiban wilayah.
"Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum," kata Akhmad.