Baca 10 detik
- Satpol PP Jawa Barat menyegel lima bangunan liar di lahan PTPN Subang pada Minggu, 23 Agustus 2026.
- Tindakan tegas diambil karena pedagang melanggar kesepakatan dan mengabaikan peringatan untuk mengosongkan fasilitas umum.
- Operasi gabungan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Operasi gabungan ini melibatkan kolaborasi Satpol PP Jabar, Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dishub Jabar, serta DBMPR Jabar.