Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka

Polres Garut selidiki dugaan TPPU dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster selama 10 tahun di Cikelet. Tiga tersangka ditangkap dengan 2.877 ekor BBL.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus bisnis gelap perdagangan benih bening lobster di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026). (ANTARA/Feri Purnama)
Baca 10 detik
  • Polres Garut menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster di Cikelet.
  • Polisi menangkap tiga tersangka berinisial F, IS, dan AM serta menyita 2.877 ekor benih lobster pada 8 Agustus 2026.
  • Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan undang-undang perikanan.

SuaraJabar.id - Polres Garut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) yang telah beroperasi selama sekitar 10 tahun di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni F (19), warga Lampung, serta IS (40) dan AM (41), warga Kabupaten Garut.

Ketiganya ditangkap di pesisir Pantai Cikelet pada 8 Agustus 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.877 ekor benih bening lobster.

"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," kata Niko, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:Sempat Terputus Total, Jalur Bungbulang Garut Kini Bisa Dilalui Kendaraan dari Dua Arah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjual BBL kepada pengepul dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan peralatan khusus untuk menangkap benih lobster.

Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perikanan dan ketentuan pidana lainnya, termasuk kemungkinan penerapan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal BBL sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran bisnis tersebut.

Menurut Niko, penindakan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

Baca Juga:Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak