- Majelis hakim PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nyumarno dan dua rekannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Penolakan tersebut diputuskan karena majelis hakim menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan permohonan tersebut.
- Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 itu kini telah memasuki tahap persidangan.
SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa pada awal sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8/2026).
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Karena menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Baca Juga:Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan persoalan pensngguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurutnya, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.
"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani kepada wartawan, usai sidang, Kamis 20 Agustus 2026.
Namun, Dani juga mempertanyakan jika penangguhan penahanannya dikabulkan dikemudian hari jika ternyata NY Cs terbukti melakukan tindak pidana lalu bagaimana menghitung penahanan yang sudah dijalaninya.
Contohnya terhadap pengalihan status tahanan, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota yang memiliki hitungannya yaitu 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan.
Baca Juga:Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" ujarnya.
Bantahan Terdakwa Akan Diuji di Persidangan
Dani juga menanggapi pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Dani, bantahan tersebut merupakan hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, kebenarannya tetap akan diuji melalui fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," kata Dani.
Ia menilai proses hukum yang sudah berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke persidangan menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkaranya.