- Majelis hakim PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nyumarno dan dua rekannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Penolakan tersebut diputuskan karena majelis hakim menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan permohonan tersebut.
- Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 itu kini telah memasuki tahap persidangan.
Dani mengatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim sudah melalui tahapan dan pertimbangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," ujarnya.
Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
Kasus yang menyeret Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, masing-masing berinisial EB dan B, sebelumnya telah memasuki tahap persidangan di PN Cikarang.
Baca Juga:Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
Dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, JPU membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang serius.
Peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah rumah makan diwilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 silam.
Sebelum perkara bergulir di persidangan, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Informasi beredar, penahanan dilakukan setelah tahap II pada 29 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga:Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
Korban Sebelumnya Tolak Restorative Justice
Perkara ini juga sempat memasuki pembahasan mengenai upaya restorative justice. Namun, korban Fendy menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut dan memilih agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nyumarno sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meminta perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti serta dokumen resmi yang terungkap di persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan masing-masing argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. ***