Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan Nyumarno dkk dalam kasus dugaan pengeroyokan karena dinilai belum mendesak. Sidang berlanjut untuk menguji fakta hukum.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB
Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan
Ilustrasi kasus hukum. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Majelis hakim PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nyumarno dan dua rekannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Penolakan tersebut diputuskan karena majelis hakim menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan permohonan tersebut.
  • Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 itu kini telah memasuki tahap persidangan.

Dani mengatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim sudah melalui tahapan dan pertimbangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," ujarnya.

Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan

Kasus yang menyeret Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, masing-masing berinisial EB dan B, sebelumnya telah memasuki tahap persidangan di PN Cikarang.

Baca Juga:Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain

Dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, JPU membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang serius.

Peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah rumah makan diwilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 silam.

Sebelum perkara bergulir di persidangan, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Informasi beredar, penahanan dilakukan setelah tahap II pada 29 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga:Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung

Korban Sebelumnya Tolak Restorative Justice

Perkara ini juga sempat memasuki pembahasan mengenai upaya restorative justice. Namun, korban Fendy menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut dan memilih agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nyumarno sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meminta perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti serta dokumen resmi yang terungkap di persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan masing-masing argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak