Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel

Satpol PP Jabar menyegel 5 bangunan liar di lahan PTPN Jalan Subang-Bandung karena pedagang melanggar kesepakatan berhenti berdagang sebelum dibongkar.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyegel lima bangunan liar tak berizin di lahan PTPN kawasan Jalan Raya Subang-Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/8/2026). [ANTARA/HO Pemprov Jabar]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Jawa Barat menyegel lima bangunan liar di lahan PTPN sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung pada Minggu, 23 Agustus 2026.
  • Penyegelan dilakukan karena para pemilik bangunan melanggar kesepakatan penghentian sementara aktivitas berdagang setelah menerima kompensasi pemerintah.
  • Lima bangunan tanpa izin tersebut disegel sebagai tahap awal sebelum dibongkar oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.

SuaraJabar.id - Satpol PP Jawa Barat menyegel lima bangunan liar di lahan PTPN sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung, Minggu (23/8/2026).

Penyegelan itu dilakukan setelah pemiliknya dinilai melanggar kesepakatan penghentian sementara aktivitas berdagang.

Penertiban dilakukan di kawasan sempadan jalan dan fasilitas umum, mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan para pedagang sebelumnya telah menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sepakat menghentikan sementara kegiatan hingga tempat berjualan baru selesai dibangun.

Baca Juga:Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan

"Meski telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," kata Akhmad melansir ANTARA, Senin (24/8/2026).

Sebelum penyegelan, petugas telah memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

Barang dagangan yang ditinggalkan kemudian diamankan di kantor kecamatan setempat.

Lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas lahan PTPN kini telah disegel sebagai tahap awal sebelum pembongkaran oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.

Penertiban melibatkan Satpol PP Jabar, Satpol PP Kabupaten Subang, PTPN, pemerintah kecamatan, Dishub Jabar, dan DBMPR Jabar.

Baca Juga:Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial

Pemerintah menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak