"Buka-buka pintunya, kami ingin belajar," begitu sorak sorai ratusan siswa di SD Negeri Karang Rahayu 01.
Mereka ingin tetap bersekolah di gedung sekolah itu dan tidak ingin digabungkan proses belajarannya di sekolah lain.
Pemkab Minta Ahli Waris Setop Segel Gedung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi telah berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Baca Juga:Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam
Carwinda mengaku telah mengetahui penyegalan itu dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Hanya saja, kata Carwinda, Pemkab Bekasi meminta kepada ahli waris untuk membuka hati dan memberikan waktu untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemkab kepada ahli waris.
"Karena ada proses penganggaran, anggarannya baru masuk di tahun 2020. Kami meminta kepada ahli waris untuk memberikan waktu dengan surat jaminan," kata Carwinda.
Di samping itu, lanjut dia, apabila poin satu ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta Pemkab Bekasi mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SD Negeri Karang Rahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat.
"Tapi mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SD Negeri Karang Rahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya," harapnya.
Baca Juga:Atap Bangunan SD Roboh, Kegiatan Belajar Siswa Diungsikan ke Madrasah
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah