SuaraJabar.id - Gedung SD Negeri Karang Rahayu 01 di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel.
Penyegelan itu terjadi sejak Jumat (25/10/2019) oleh ahli waris atas nama Yakoeb Adrianto. Atas hal itu, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Karang Rahayu 01 terganggu.
Spanduk berisi keputusan persidangan yang menyatakan ahli waris memenangkan persidangan atas sengketa lahan terpampang di tengah-tengah bangunan sekolah dengan ukuran yang cukup besar.
Tidak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan penyegelan juga terlihat terpasang di beberapa sudut dinding sekolah.
Baca Juga:Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam
Salah satu guru, Ade Rosdian menjelaskan, pada hari pertama penyegelan, para siswa masih dapat menggunakan ruang kelas dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, pada Sabtu (26/10/2019). Penyegelan meluas hingga semua ruang kelas tak dapat digunakan sebagai sarana belajar mengajar siswa.
"Terpaksa waktu itu siswa yang masuk pagi belajar di teras halaman sekolah. Namun yang siang tidak bisa belajar dan banyak yang tidak masuk," ungkap Ade, Senin (28/10/2019).
Yang mengejutkan lagi, di hari Senin ini, seluruh gedung sekolah sudah disegel sehingga para siswa tidak dapat masuk untuk menuntut ilmu.
Pantauan SUARA.COM, terdapat ratusan siswa yang hendak mengemban ilmu sejak pagi di SD Negeri 01 Karang Rahayu. Mereka tidak dapat masuk ke sekolah lantaran pagar dalam kondisi tergembok.
Baca Juga:Atap Bangunan SD Roboh, Kegiatan Belajar Siswa Diungsikan ke Madrasah
Tak ayal, sejumlah siswa nekat memanjat pagar sekolah hingga diikuti murid laki-laki dan perempuan. Di dalam halaman sekolah mereka lantas bersorak-sorai agar pihak penyegel membuka segel yang ada di sekolah.
"Buka-buka pintunya, kami ingin belajar," begitu sorak sorai ratusan siswa di SD Negeri Karang Rahayu 01.
Mereka ingin tetap bersekolah di gedung sekolah itu dan tidak ingin digabungkan proses belajarannya di sekolah lain.
Pemkab Minta Ahli Waris Setop Segel Gedung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi telah berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Carwinda mengaku telah mengetahui penyegalan itu dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Hanya saja, kata Carwinda, Pemkab Bekasi meminta kepada ahli waris untuk membuka hati dan memberikan waktu untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemkab kepada ahli waris.
"Karena ada proses penganggaran, anggarannya baru masuk di tahun 2020. Kami meminta kepada ahli waris untuk memberikan waktu dengan surat jaminan," kata Carwinda.
Di samping itu, lanjut dia, apabila poin satu ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta Pemkab Bekasi mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SD Negeri Karang Rahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat.
"Tapi mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SD Negeri Karang Rahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya," harapnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah