DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz mengatakan pemanggilan dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

Chandra Iswinarno
Kamis, 07 November 2019 | 15:06 WIB
DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
Aliansi Ormas dan LSM Bersatu menggelar audiensi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (5/11/2019). [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda untuk diminta keterangan soal viralnya surat tugas yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) dalam pengelolaan parkir minimarket, Kamis (7/11/2019).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz mengatakan pemanggilan Kepala Bapenda itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti rangkaian pemanggilan oleh Kepolisian Resort Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota.

“Ya, hari ini kami panggil Kepala Bapenda. Kami ingin minta surat tugas itu sekaligus ingin mendengar klarifikasi dari Kepala Bapenda itu sendiri,” kata Muin, Kamis (7/11/2019).

Muin menyayangkan sikap Bapenda yang gegabah mengeluarkan surat tugas kepada oOrmas dalam pengelolaan retribusi parkir. Menurutnya, mindset pihak eksekutif harus disamakan, bahwa selama ini ketentuan pajak itu dikelola oleh pihak swasta.

Baca Juga:Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi

“Bedakan pajak dengan retribusi, pajak itu dikelola oleh swasta yang ditunjuk kepada pihak ketiga yang mempunyai legalitas. Sementara retribusi dikelola oleh pemerintah. Kalau Indomart dan Alfamart itu kan wajib pajak, NPWP sudah dibayar langsung sama pusat dan proses pembangunan itu sudah include dengan pajak,” ujar Muin.

Artinya, kata Muin, jika ingin dilakukan adanya penarikan retribusi parkir adalah kewenangan swasta bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum atau mempunyai legalitas.

“Jadi enggak boleh bicara ormas. Nah, jika ormas mempunyai legalitas itu silakan saja, tetapi tidak membawa ormas. Karena nanti, kan pembagiannya masuk dalam PAD,” jelas Muin.

Ia juga menekankan agar pemerintah dapat merevisi perda terkait pajak dan retribusi agar tidak keliru.

“Perda harus direvisi jika Ormas yang mempunyai badan hukum atau legalitas bisa mengelola parkir,” katanya.

Baca Juga:Tak Masalah Ormas Tarik Tarif Parkir, Tito: Jika Pengusaha Mau Why Not?

Selain itu, Muin juga menyampaikan hingga akhir tahun ini Bapenda Kota Bekasi belum mememnuhi target PAD 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini