Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman menambahkan, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2019 | 16:32 WIB
Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. Sedangkan yang lain tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkapnya.

Atas hal tersebut, Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.

"Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," tuturnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:BPS Prediksi UMK Provinsi Jateng Tahun Ini Diperkirakan Naik 8,51 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini