Tuntutan Upah Dipenuhi, Buruh di Depok Batal Demo Ridwan Kamil

Pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil karena tuntunnya terpenuhi.

M. Reza Sulaiman
Senin, 02 Desember 2019 | 04:05 WIB
Tuntutan Upah Dipenuhi, Buruh di Depok Batal Demo Ridwan Kamil
Sejumlah pekerja dari konfederasi serikat pekerja Indonesia mendatangi Tennis Indoor Senayan, Jakarta Rabu (1/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Hal tersebut, tentunya membuat para buruh semringah dan tenang dalam bekerja. Pasalnya ada ketetapan hukum mengenai pengupahan, tidak hanya sebatas himbauan.

"Kita jelas, jadi punya kepastian hukum," ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno, ketika dikonfirmasi Minggu 1/12/2019).

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap respons yang diberikan Pemerintah Kota Depok. Pasalnya jawaban atas tuntutan mereka diberikan setelah Wali Kota Depok, melayangkan surat kepada Gubernur Jabar pada Jumat, (29/11/2019).

Baca Juga:Modal Belajar di Internet, Buruh Pabrik Cari Sampingan Palsukan Blanko SIM

"Ini juga karena dukungan dari Wali Kota Depok, yang langsung menanggapi tuntutan kami dan langsung melayangkan surat kepada Gubernur. Sehingga, menjadi sebuah pertimbangan juga hingga keluarnya SK ini," jelasnya.

Selanjutnya, ke depan pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok massal. Wido menegaskan, besaran nilai upah telah disetujui oleh seluruh pihak terutama buruh.

"Tidak ada yang turun ke jalan, sekarang tinggal kami sosialisasikan SK ini kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait upah minimum kabupaten/kota untuk provinsi tersebut pada tahun 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Antara]
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Antara]

Langkah tersebut dilakukan untuk menggantikan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.

Baca Juga:Satpam yang Tewas Gantung Diri di Kantor OJK Ternyata Buruh Outsourcing

Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers pada Minggu (1/12/2019).

"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," katanya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak