Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

Hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 15:04 WIB
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
Jemaah korban First Travel memenuhi ruang sidang di PN Depok pada Senin (2/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel pada Senin (2/12/2019). Namun, hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak dua Hakim Anggota, yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut.

Dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel tersebut, hakim menilai gugatan yang diajukan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan arah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.

"Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," kata Ramon di PN Depok.

Ramon menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim. Dia juga mengemukakan tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

Baca Juga:Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

"Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing."

"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya.

Alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, sambungnya, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar dia.

Usai sidang tersebut, puluhan jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan juga ucapan lainnya.

Baca Juga:Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

"Inalillahi wa Innailaihi Rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.

Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.

"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini